UPAYA
MENINGKATKAN KUALITAS GURU
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Guru adalah figur yang sering menjadi
sorotan utama dalam dunia pendidikan. Karena memegang fungsi dan peranan
penting dan merupakan komponen yang paling menentukan dalam sistem pendidikan
secara keseluruhan. Guru juga sangat menentukan keberhasilan peserta didik,
terutama dalam kaitannya dengan proses belajar mengajar di ruang kelas. Guru
menjadi kreator dan penentu dalam usaha terciptanya proses dan hasil belajar
yang berkualitas. Guru juga berperan sebagai model bagi peserta didik.
Kebesaran jiwa, wawasan dan pengetahuan guru atas perkembaagan masyarakatnya
akan mengantarkan para siswa untuk dapat berpikir melewati batas-batas
kekinian, berpikir untuk menciptakan masa depan yang lebih baik. Tugas utama
guru adalah mengembangkan potensi siswa secara maksimal lewat penyajian mata
pelajaran. Setiap mata pelajaran, dibalik materi yang dapat disajikan secara
jelas, memiliki nilai dan karakteristik tertentu yang mendasari materi itu
sendiri. Oleh karena itu, pada hakekatnya setiap guru dalam menyampaikan suatu
mata pelajaran harus menyadari sepenuhnya bahwa seiring menyampaikan materi
pelajaran, ia harus pula mengembangkan watak dan sifat yang mendasari dalam
mata pelajaran itu sendiri. Materi pelajaran dan aplikasi nitai-nilai
terkandung dalam mata pelajaran tersebut senantiasa berkembang sejalan dengan
perkembangan masyarakatnya. Agar guru senantiasa dapat menyesuaikan dan
mengarahkan perkembangan, maka guru harus memperbaharui dan meningkatkan ilmu
pengetahuan yang dipelajari secara terus menerus. Dengan kata lain, diperlukan
adanya pembinaan yang sistematis dan terencana bagi para guru.
Guru di Indonesia juga tidak jarang telah
di posisikan mempunyai peran ganda bahkan multi fungsi. Mereka di tuntut tidak
hanya sebagai pendidik yang harus mampu mentransformasikan nilai-nilai ilmu
pengetahuan, tetapi sekaligus sebagai penjaga moral bagi anak didik.
Bahkan tidak jarang, para guru dianggap sebagai orang kedua, setelah orang tua
anak didik dalam proses pendidikan secara global. Dalam masyarakat Jawa
mengenal kata guru sebagai artian dari “digugu lan ditiru” (menjadi panutan),
dan dalam Bahasa Indonesia juga dikenal peribahasa “Guru kencing berdiri, murid
kencing berlari”. Itu artinya, semua perilaku guru akan menjadi panutan bagi
anak didiknya. Sebuah posisi yang mulia dan sekaligus memberi beban psikologis
tersendiri bagi para guru. Mutu pendidikan ditentukan oleh beberapa faktor
penting, yaitu menyangkut input, proses, dukungan lingkungan, sarana dan
prasarana. Penjabaran lebih lanjut mengenai faktor-faktor tersebut bahwa input
berkaitan dengan kondisi peserta didik (minat, bakat, potensi, motivasi,
sikap), proses berkaitan erat dengan penciptaan suasana pembelajaran, yang
dalam hal ini lebih banyak ditekankan pada kreativitas pengajar (guru),
dukungan lingkungan berkaitan dengan suasana atau situasi dan kondisi yang
mendukung terhadap proses pembelajaran seperti lingkungan keluarga, masyarakat,
alam sekitar, sedangkan sarana dan prasarana adalah perangkat yang dapat
memfasilitasi aktivitas pembelajaran, seperti gedung, alat-alat laboratorium,
komputer dan sebagainya. Berkaitan dengan faktor proses, guru menjadi faktor
utama dalam penciptaan suasana pembelajaran. Sudah banyak usaha-usaha yang
dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, khususnya kualitas guru ,kesejahteraan
dan pendidikan guru yang dilaksanakan oleh pemerintah. Untuk meningkatkan
kualitas pendidikan tidak akan memberikan sumbangan yang signifikan tanpa
didukung oleh guru yang profesional dan berkualitas.
B. Rumusan Masalah
Makalah yang berjudul ” Upaya-upaya Untuk
Meningkatkan Kualitas Guru Sekolah Dasar di Indonesia” mengambil beberapa
masalah untuk dibahas, diantaranya:
1. Apa yang dimaksud dengan guru yang
berkualitas ?
2. Apa saja kriteria guru yang berkualitas
itu?
3. Hal-hal apa saja yang menjadi indikasi
rendahnya kualitas guru di Indonesia?
4. Apa saja yang menjadi faktor penghambat
peningkatan kualitas guru?
5. Apa saja yang mencakup kompetensi guru
?
6. Bagaimana upaya untuk meningkatan
kualitas guru ?
7. Bagaimana usaha guru untuk meningkatkan
kemampuan mengajar dan menguasai bahan ajar ?
8. Bagaimana kebijakan pemerintah dalam
usaha peningkatan kualitas guru ?
9. Apa saja kendala yang dihadapi para
guru saat ini ?
10. Bagaimana peran PGRI dalam upaya
meningkatan kualitas guru?
C. Tujuan Penulisan Tujuan penulisan
makalah ini adalah agar para guru meningkatkan kualitasnya dalam mengajar
sehingga anak didik mendapat pendidikan yang lebih baik. Untuk itu diperlukan
dukungan dari berbagai pihak, baik dari guru itu sendiri maupun dari pemerintah
dalam upaya perbaikan mutu dan kualitas guru. Makalah ini juga memberikan
gambaran tentang kondisi guru saat ini di Indonesia.
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Guru Yang Berkualitas
Guru yang berkualitas adalah orang yang
memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu
melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Dengan
kata lain guru yang berkualitas adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan
baik serta memiliki pengalaman yang kaya di bidangnya. Yang dimaksud dengan
terdidik dan terlatih bukan hanya memiliki pendidikan formal tetapi juga harus
menguasai berbagai strategi atau teknik dalam KBM serta landasan-landasan
kependidikan seperti tercantum dalam kompetensi guru.
B. Kriteria Guru Berkualitas
Guru yang berkualitas harus memiliki
persyaratan, yang meliputi:
1) Memiliki bakat sebagai guru,
2) Memiliki keahlian sebagai guru,
3) Memiliki keahlian yang baik dan
terintegrasi,
4) Memiliki mental yang sehat,
5) Berbadan sehat,
6) Memiliki pengalaman dan pengetahuan
yang luas,
7) Guru adalah manusia berjiwa Pancasila,
8) Guru adalah seorang warga negara yang
baik,
9) Memiliki kepribadian yang matang dan
berkembang,
10) Pengembangan profesi secara
berkesinambungan.
C. Indikasi Rendahnya Kualitas Guru di
Indonesia
Tanda-tanda kurang atau rendahnya kualitas
guru di Indonesia antara lain:
1) Masih banyak guru yang memiliki
kompetensi keilmuan dan profesionalitas rendah dan memprihatinkan;
2) Masih banyak guru yang kurang terpacu
dan termotivasi untuk memberdayakan diri, mengembangkan profesionalitas diri
dan memuthakirkan pengetahuan mereka secara terus menerus- menerus dan
berkelanjutan meskipun cukup banyak guru Indonesia yang sangat rajin mengikuti
program pendidikan.
3) Masih banyak guru yang kurang terpacu,
terdorong dan tergerak secara pribadi untuk mengembangkan profesi mereka
sebagai guru. Para guru umumnya masih kurang mampu menulis karya ilmiah bidang
pembelajaran, menemukan teknologi sederhana dan tepat guna bidang, membuat alat
peraga pembelajaran, dan atau menciptakan karya seni.
4) Hanya sedikit guru Indonesia yang
secara sungguh-sungguh, penuh kesadaran diri dan kontinu menjalin kesejawatan
dan mengikuti pertemuan–pertemuan untuk mengembangkan profesi .
D. Faktor-Faktor Penghambat Peningkatan
Kualitas Guru
Ada beberapa faktor yang menjadi
penghambat dalam usaha pengembangan dan peningkatan kualitas guru di Indonesia,
di antaranya adalah:
1) Faktor personal, berupa rendahnya
kesadaran guru untuk mengutamakan mutu dalam pengembangan diri, kurang
termotivasinya guru untuk memiliki program terbaik bagi pemberdayaan diri,
tertanamnya rasa tidak berdaya dan tidak mampu untuk mengembangkan profesi.
2) Faktor ekonomis, berupa terbatasnya
kemampuan finansial guru untuk secara berkelanjutan mengembangkan diri, amat
rendahnya penghasilan sebagai guru sehingga memaksa mereka bekerja
bermacam-macam, dan banyaknya pungutan dan
pembiayaan kepada mereka sehingga
mengurangi kemampuan ekonomis untuk mengembangkan profesi.
3) Faktor struktural, berupa banyaknya
pihak yang mengatur dan mengawasi guru sehingga mereka tidak bisa bekerja
dengan tenang, rumitnya jenjang dan jalur pengembangan profesi atau karier yang
membuat mereka merasa tidak berdaya, terlalu ketat dan kakunya berbagai
birokrasi yang mengikat para guru, sehingga tidak mampu mengembangkan
kreativitas.
4) Faktor sosial, berupa rendahnya
penghargaan masyarakat terhadap profesi guru, kurangnya partisipasi masyarakat
dalam upaya pengembangan profesi guru, dan kurangnya fasilitas sosial bagi
pengembangan profesi guru.
5) Faktor budaya, berupa rendahnya budaya
kerja berorientasi mutu sehingga para guru bekerja seadanya.
E. Pengertian Kompetensi Guru
Kompetensi merupakan seperangkat kemampuan
yang harus dimiliki guru searah dengan kebutuhan pendidikan di sekolah
(kurikulum), tuntutan masyarakat, dan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi. Kompetensi dimaksud meliputi kompetensi ketrampilan proses dan
penguasaan pengetahuan. -Kompetensi Pribadi Guru sering dianggap sebagai sosok
yang memiliki kepribadian ideal. Oleh karena itu, pribadi guru sering dianggap
sebagai model atau panutan (yang harus digugu dan ditiru). Sebagai seorang
model guru harus memiliki kompetensi yang berhubungan dengan pengembangan kepribadian
(personal competencies), di antaranya:
1) Kemampuan yang berhubungan dengan
pengalaman ajaran agama sesuai dengan keyakinan agama yang dianutnya.
2) Kemampuan untuk menghormati dan
menghargai antarumat beragama.
3) Kemampuan untuk berperilaku sesuai
dengan norma, aturan, dan sistem nilai yang berlaku di masyarakat.
4) Mengembangkan sifat-sifat terpuji
sebagai seorang guru misalnya sopan santun dan tata karma.
5) Bersikap demokratis dan terbuka
terhadap pembaruan dan kritik.
- Kompetensi Profesional Kompetensi
profesional adalah kompetensi atau kemampuan yang berhubungan dengan
penyesuaian tugas-tugas keguruan. Kompetensi ini merupakan kompetensi yang
sangat penting. Oleh sebab langsung berhubungan dengan kinerja yang
ditampilkan. Oleh sebab itu, tingkat keprofesionalan seorang guru dapat dilihat
dari kompetensi sebagai berikut: Kemampuan untuk menguasai landasan
kependidikan, misalnya paham akan tujuan pendidikan yang harus dicapai baik
tujuan nasional, institusional, kurikuler dan tujuan pembelajaran; Pemahaman
dalam bidang psikologi pendidikan, misalnya paham tentang tahapan perkembangan
siswa, paham tentang teori-teori belajar; Kemampuan dalam penguasaan materi
pelajaran sesuai dengan bidang studi yang diajarkannya;
1) Kemampuan dalam mengaplikasikan
berbagai metodologi dan strategi pembelajaran.
2) Kemampuan merancang dan memanfaatkan
berbagai media dan sumber belajar.
3) Kemampuan dalam melaksanakan evaluasi
pembelajaran.
4) Kemampuan dalam menyusun program
pembelajaran.
5) Kemampuan dalam melaksanakan unsur
penunjang, misalnya administrasi sekolah, bimbingan dan penyuluhan dan.
6) Kemampuan dalam melaksanakan penelitian
dan berpikir ilmiah untuk meningkatkan kinerja.
- Kompetensi Sosial Kemasyarakatan Kompetensi
ini berhubungan dengan kemampuan guru sebagai anggota masyarakat dan sebagai
makhluk sosial, meliputi:
1) Kemampuan untuk berinteraksi dan
berkomunikasi dengan teman sejawat untuk meningkatkan kemampuan profesional;
2) Kemampuan untuk mengenal dan memahami
fungsi-fungsi setiap lembaga kemasyarakatan dan;
3) Kemampuan untuk menjalin kerja sama
baik secara individual maupun secara kelompok Di era yang serba canggih ini
guru dituntut untuk selalu berkembang dalam hal wawasan serta kemampuannya
dalam proses belajar mengajar. Wawasan seorang
guru diharapkan mampu menyokong
kegiatannya dalam proses belajar mengajar, selain itu wawasan yang luas membuat
guru memiliki cara pandang yang maju dalm menilai berbagi hal.
F. Upaya-Upaya Untuk Meningkatkan Kualitas
Guru Jalan yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kualitas guru antara lain:
1) Menaikan upah dan gaji guru,
Dengan mendapatkan gaji yang lebih memadai
maka akan meningkatkan kesejahteraan guru sehingga guru lebih serius dan
bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya. Perlu ditata ulang sistem
penggajian guru agar gaji yang diterimanya setiap bulan dapat mencukupi
kebutuhan hidup dirinya dan keluarganya dan pendidikan putra-putrinya. Dengan
penghasilan yang mencukupi, tidak perlu guru bersusah payah untuk mencari
nafkah tambahan di luar jam kerjanya. Guru akan lebih berkonsentrasi pada
profesinya, tanpa harus mengkhawatirkan kehidupan rumah tangganya serta
khawatirakan pendidikan putra-putrinya. Guru mempunyai waktu yang cukup untuk
mempersiapkan diri tampil prima di depan kelas. Jika mungkin, seorang guru
dapat meningkatkan profesinya dengan menulis buku materi pelajaran yang dapat
dipergunakan diri sendiri untuk mengajar dan membantu guru-guru lain yang belum
mencapai tingkatnya. Hal ini dapat lebih menyejahterakan kehidupan guru dan
akan lebih meningkatkan status sosial guru. Guru akan lebih dihormati dan
dikagumi oleh anak didiknya. Jika anak didik mengagumi gurunya maka motivasi
belajar siswa akan meningkat dan pendidikan pasti akan lebih berhasil.
2) Kurangi beban guru dari tugas-tugas
administrasi yang sangat menyita waktu.
Sebaiknya tugas-tugas administrasi yang
selama ini harus dikerjakan seorang guru, dibuat oleh suatu tim di Diknas atau
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) yang disesuaikan dengan kondisi daerah
dan bersifat fleksibel (bukan harga mati) lalu disosialisasikan kepada guru
melalui sekolah-sekolah. Hal ini dapat dijadikan sebagai pegangan guru mengajar
dalam
mengajar dan membantu guru-guru pemula
untuk mengajar tanpa membebani tugas-tugas rutin guru.
3) Pelatihan dan sarana.
Lembaga-lembaga Diklat (PPG dan BPG) di
lingkungan Depdiknas perlu lebih dioptimalkan peranannya sesuai dengan tugas dan
fungsinya. Salah satu usaha untuk meningkatkan profesionalitas guru adalah
pendalaman materi pelajaran melalui pelatihan-pelatihan. Beri kesempatan guru
untuk mengikuti pelatihan-pelatihan tanpa beban biaya atau melengkapi sarana
dan kesempatan agar guru dapat banyak membaca buku-buku materi pelajaran yang
dibutuhkan guru untuk memperdalam pengetahuannya. 4.) Pendidikan dalam jabatan.
Dalam upaya peningkatan mutu guru, penekanan diberikan pada kemampuan guru agar
dapat meningkatkan efektifitas mengajar, mengatasi persoalan-persoalan praktis
dan pengelolaan PBM, dan meningkatkan kepekaan guru terhadap perbedaan individu
para siswa yang dihadapinya. 5.) Mengikuti program sertifikasi. Dalam UUD RI
No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, dikemukakan bahwa sertifikasi adalah
proses pemberian sertifikat guru dan dosen. Sertifikasi guru dapat diartikan
sebagai suatu proses pemberian pengakuan bahwa seseorang telah memiliki
kompetensi untuk melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan
tertentu, setelah lulus uji kompetensi oleh lembaga sertifikasi. 6.) Memperluas
pengetahuan dan keterampilan.
Pengetahuan dan keterampilan bagi seorang
guru merupakan suatu hal yang mutlak, guru sebagai seorang komunitator harus
memiliki syarat, yaitu terampil berkomunikasi, sikap, pengetahuan, dan sistem
social budaya. Disamping itu guru senantiasa mengembangkan diri
dengan pengetahuan yang mendukung
profesionalitasnya dengan ilmu pendidikan, menguasai secara penuh materi yang
diajar serta selalu mengembangkan model pembelajaran. Jadi, untuk meningkatkan
kualitas guru sebaiknya guru memiliki pengetahuan yang luas dan berbagai
keterampilan. 7.) Mengutamakan layanan Guru sebagai tenaga profesional akan
melayani siswanya untuk mengembangkan diri lebih maju, berpikir kritis,
kreatif, mengambil keputusan dan memecahkan masalah serta tidak membedakan
antara satu siswa dengan lainnya. 8.) Memiliki kesatuan atau organisasi Suatu
profesi perlu memiliki kesatuan atau organisasi profesi yang berfungsi sebagai
lembaga pengendali keseluruhan profesi itu, baik secara mandiri maupun secara
bersama-sama dengan pihak lain yang relevan. 9.) Memberikan penghargaan dan
sanksi hukuman (reward and punishment). Secara bertahap guru diawasi oleh
kepala sekolah dan kepala sekolah diawasi oleh pengawas sekolah. Sehingga
kinerja guru terpantau dengan baik. 10.) Menghapus diskriminasi status guru
yang saat ini beragam.
G. Upaya Guru Untuk Meningkatkan Kemampuan
Mengajar dan Menguasai Bahan Ajar
Kenyataan menunjukkan bahwa masih sebagian
besar guru underqualified, tingkat penguasaan bahan ajar dan keterampilan dalam
menggunakan metode pembelajaran yang inovatif masih kurang.
Pada dasarnya peningkatan kualitas diri
seseorang harus menjadi tanggung jawab diri pribadi. Kesadaran ini akan timbul
dan berkembang sejalan dengan kemungkinan
pengembangan karir mereka. Oleh karena itu
pengembangan kualitas guru harus dikaitkan dengan perkembangan karir guru
sebagai pegawai, baik negeri maupun swasta. Gambaran yang ideal adalah bahwa
pendapatan dan karir, dalam hal ini jenjang jabatan dan kepangkatan merupakan
hasil dari peningkatan kualitas seseorang selaku guru. Untuk bisa meningkatkan
kualitasnya sehingga bisa terus menanjak pangkatnya sampai jenjang kepangkatan
tertinggi, guru harus memperbanyak tukar pikiran tentang hal-hal yang berkaitan
dengan pengalaman mengembangkan materi pelajaran dan berinteraksi dengan
peserta didik. Tukar pikiran tersebut bisa dilaksanakan dalam perternuan guru
sejenis di sanggar kerja guru. Kegiatan ini hendaknya selalu mengangkat topik
pembicaraan yang bersifat aplikatif. Artinya, hasil pertemuan bisa digunakan
secara langsung untuk meningkatkan kualitas proses belajar mengajar. Wadah dan
kelembagaan untuk pengembangan ini adalah kelompok yang merupakan organisasi
bersifat non-struktural dan lebih bersifat informal. Wadah ini dikembangkan
berdasarkan bidang studi atau rumpun bidang studi pada masing-masing sekolah.
Anggota yang memiliki kepangkatan tertinggi dalam setiap rumpun diharapkan bisa
berfungsi sebagai pembimbing. Kalau ada anggota memiliki kepangkatan yang sama,
maka diharapkan secara bergiliran salah satu darinya berfungsi sebagai
pembimbing anggota yang lain. Dengan bentuk wadah dan kelembagaan semacam ini
maka di setiap sekolah akan terdapat lebih dari satu kelompok. Keberadaan
kelompok akan memungkinkan para guru untuk bisa tukar pikiran dengan rekan
sejawat mengenai hal ikhwal yang berkaitan interaksi guru dengan para siswa.
Bagi seorang pekerja profesional, termasuk guru, komunikasi kesejawatan tentang
profesi yang ditekuni sangatlah penting. Namun sayangnya, justru komunikasi
kesejawatan inilah yang belum ada di kalangan profesi guru di tanah air kita.
Kelompok yang dibentuk merupakan wadah kegiatan di mana antara anggota sejawat
bisa saling asah, asuh dan asih untuk meningkatkan kualitas diri masing-masing
khususnya dan mencapai kualitas sekolah serta pendidikan pada urnumnya.
Asah artinya satu dengan anggota sejawat
yang lain saling membantu untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya. Asuh
berarti di antara anggota kesejawatan saling
membimbing dengan tulus dan ikhlas untuk
peningkatan kemampuan profesional dan asih berarti di antara anggota
kesejawatan terdapat hubungan kekeluargaan yang akrab. Oleh karena itu kelompok
yang beranggotakan para guru suatu bidang studi sejenis harus menitik-beratkan
pada aktifitas profesional. Secara terperinci kegiatan kelompok ditujukan
untuk:
1. Meningkatkan kualitas dan kemampuan
dalam pelaksanaan proses belajar mengajar.
Kegiatan yang dilaksanakan antara lain :
a) Diskusi tentang
satuan pelajaran.
b) Diskusi tentang
substansi meteri pelajaran.
c) Diskusi pelaksanaan
proses belajar mengajar termasuk evaluasi pengajaran.
d) Melaksanakan
observasi aktivitas rekan sejawat di kelas.
e) Mengembangkan
evaluasi penampilan guru oleh peserta didik.
f) Mengkaji hasil
evaluasi penampilan guru oleh peserta didik sebagai feedback bagi anggota
kelompok.
2. Meningkatkan penguasaan dan
pengembangan keilmuan, khususnya bidang studi yang menjadi tanggung jawabnya.
Kegiatan yang dilaksanakan antara lain :
a) Kajian jurnal dan buku baru.
b) Mengikuti jalur pendidikan formal yang
lebih tinggi.
c) Mengikuti seminar-seminar dan
penataran-penataran.
d) Menyampaikan pengalaman penataran dan
seminar kepada anggota kelompok.
e) Melaksanakan penelitian.
3. Meningkatkan kemampuan untuk
mengkomunikasikan masalah akademis.
Kegiatan yang dilaksanakan antara lain:
a) Menulis artikel.
b) Menyusun laporan
penelitian.
c) Menyusun makalah.
d) Menyusun laporan dan
review buku.
Kegiatan kelompok dilaksanakan secara
rutin dan berkesinambungan. Sebagaimana konsep asah, asuh dan asih, maka setiap
anggota kelompok memiliki hak, kewajiban dan kesempatan yang sama dalam setiap
kegiatan tanpa memandang jenjang kepangkatan, jabatan dan gelar akademik yang
disandangnya. Input, feedback, komentar dan saran-saran sejawat atas penampilan
salah seorang anggota kelompok kesejawatan diberikan baik secara tertulis
maupun secara lisan sesuai dengan kebutuhan. Untuk hasil observasi kelas,
misalnya kelompok kesejawatan mungkin bisa mengembangkan format observasi bisa
dilaksanakan secara sistematis, objektif dan rasional, sehingga anggota yang
diobservasi bisa memperoleh input tertulis di samping juga input lisan.
Aktifitas yang dimaksudkan ini tidak bersifat searah, melainkan bersifat
multiarah. Artinya, aktifitas yang dilaksanakan bersifat komprehensif dan total
yang mencakup presentasi, observasi, penilaian, kritik, tanggapan, saran, dan
bimbingan.
H. Kebijakan Pemerintah dalam Peningkatan
Kualitas Guru
Kebijakan pemerintah dalam upaya
peningkatan kualitas guru antara lain melalui:
1. Standardisasi Kompetensi Guru
Standardisasi Kompetensi Guru adalah suatu
ukuran yang ditetapkan bagi seorang guru dalam menguasai seperangkat kemampuan
agar berkelayakan menduduki salah satu jabatan fungsional Guru, sesuai bidang
tugas dan jenjang pendidikannya. Persyaratan dimaksud adalah penguasaan proses
belajar mengajar dan penguasaan pengetahuan. jabatan Fungsional Guru adalah
kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak seseorang
guru yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau
keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
2. Undang-undang Guru dan Dosen
Indonesia pada tahun 2005 telah memiliki
Undang-undang guru dan dosen, yang merupakan kebijakan untuk intervensi
langsung meningkatakan kualitas kompetensi guru
lewat kebijakan keharusan guru untuk
memiliki kualifikasi strata 1 atau D4 dan memiliki sertifikasi profesi. Dengan
sertifikat profesi ini guru berhak mendapatkan tunjangan 1 bulan gaji pokok
guru. I. Kendala-Kendala Yang Dihadapi Guru Saat Ini Hingga saat ini masih
banyak masalah dan kendala yang berkaitan dengan guru sebagai satu kenyataan
yang harus diatasi dengan segera. Berbagai upaya pembaharuan pendidikan telah
banyak dilakukan antara lain melalui perbaikan sarana, peraturan, kurikulum,
dsb. tapi belum mempriotitaskan guru sebagai pelaksana di tingkat instruksional
terutama dari aspek kesejahteraannya. Beberapa masalah dan kendala yang
berkaitan dengan kondisi guru antara lain sebagai berikut.
1. Kuantitas, kualitas, dan distribusi.
Dari aspek kuantitas, jumlah guru yang ada
masih dirasakan belum cukup untuk menghadapi pertambahan siswa serta tuntutan
pembangunan sekarang. Kekurangan guru di berbagai jenis dan jenjang khususnya
di sekolah dasar, merupakan masalah besar terutama di daerah pedesaan dan
daerah terpencil. Dari aspek kualitas, sebagian besar guru-guru dewasa ini
masih belum memiliki pendidikan minimal yang dituntut. Data di lampiran 1
menunjukkan bahwa dari 2.783.321 orang guru yang terdiri atas 1.528.472 orang
guru PNS dan sisanya (1.254.849 orang) non-PNS, baru sekitar 40% yang sudah
memiliki kualifikasi S-1/D-IV dan di atasnya. Sisanya masih di bawah D-3 atau
lebih rendah. Dari aspek penyebarannya, masih terdapat ketidak seimbangan
penyebaran guru antar sekolah dan antar daerah.. Dari aspek kesesuaiannya, di
SLTP dan SM, masih terdapat ketidak sepadanan guru berdasarkan mata pelajaran
yang harus diajarkan.
2. Kesejahteraan.
Dari segi keadilan kesejahteraan guru,
masih ada beberapa kesenjangan yang dirasakan sebagai perlakuan diskriminatif
para guru. Di antaranya adalah:
a) Kesenjangan antara guru dengan PNS
lainnya, serta dengan para birokratnya,
b) Kesenjangan antara guru dengan dosen,
c) Kesenjangan guru menurut jenjang dan
jenis pendidikan, misalnya antara guru SD dengan guru SLTP dan Sekolah
Menengah,
d) Kesenjangan antara guru pegawai negeri
yang digaji oleh negara, dengan guru swasta yang digaji oleh pihak swasta,
e) Kesenjangan antara guru pegawai tetap
dengan guru tidak tetap atau honorer,
f) Kesenjangan antara guru yang bertugas
di kota-kota dengan guru-guru yang berada di pedesaan atau daerah terpencil,
g) Kesenjangan karena beban tugas, yaitu
ada guru yang beban mengajarnya ringan tetapi di lain pihak ada yang beban
tugasnya banyak (misalnya di sekolah yang kekurangan guru) akan tetapi
imbalannya sama saja atau lebih sedikit. Kesejahteraan mencakup aspek imbal
jasa, rasa aman, kondisi kerja, hubungan antar pribadi, dan pengembangan karir.
3. Manajemen guru
Dari sudut pandang manajemen SDM guru,
guru masih berada dalam pengelolaan yang lebih bersifat
birokratis-administratif yang kurang berlandaskan paradigma pendidikan (antara
lain manajemen pemerintahan, kekuasaan, politik, dsb.). Dari aspek unsur dan
prosesnya, masih dirasakan terdapat kekurang-terpaduan antara sistem pendidikan,
rekrutmen, pengangkatan, penempatan, supervisi, dan pembinaan guru. Masih
dirasakan belum terdapat keseimbangan dan kesinambungan antara kebutuhan dan
pengadaan guru. Rerkrutmen dan pengangkatan guru masih selalu diliputi berbagai
masalah dan kendala terutama dilihat dari aspek kebutuhan kuantitas, kualitas,
dan distribusi. Pembinaan dan supervisi dalam jabatan guru belum mendukung
terwujudnya pengembangan pribadi dan profesi guru secara proporsional.
Mobilitas mutasi guru baik vertikal maupun horisontal masih terbentur pada
berbagai peraturan yang terlalu birokratis dan “arogansi dan egoisme” sektoral.
Pelaksanaan otonomi daerah yang “kebablasan” cenderung membuat manajemen guru
menjadi makin semrawut.
4. Penghargaan terhadap guru
Seperti telah dikemukakan di atas, hingga
saat ini guru belum memperoleh penghargaan yang memadai. Selama ini pemerintah
telah berupaya memberikan penghargaan kepada guru dalam bentuk pemilihan guru
teladan, lomba kreatiivitas guru, guru berprestasi, dsb. meskipun belum
memberikan motivasi bagi para guru. Sebutan “pahlawan tanpa tanda jasa” lebih
banyak dipersepsi sebagai pelecehan ketimbang penghargaan. Pemberian
penghargaan terhadap guru harus bersifat adil, terbuka, non-diskriminatif, dan
demokratis dengan melibatkan semua unsur yang terkait dengan pendidikan
terutama para pengguna jasa guru itu sendiri, sementara pemerintah lebih banyak
berperan sebagai fasilitator. 5. Pendidikan guru Sistem pendidikan guru baik
pra-jabatan maupun dalam jabatan masih belum memberikan jaminan dihasilkannya
guru yang berkewenangan dan bermutu disamping belum terkait dengan sistem
lainnya. Pola pendidikan guru hingga saat ini masih terlalu menekankan pada
sisi akademik dan kurang memperhatikan pengembangan kepribadian disamping kurangnya
keterkaitan dengan tuntutan perkembangan lingkungan. Pendidikan guru yang ada
sekarang ini masih bertopang pada paradigma guru sebagai penyampai pengetahuan
sehingga diasumsikan bahwa guru yang baik adalah yang menguasai pengetahuan dan
cakap menyampaikannya. Hal ini mengabaikan azas guru sebagai fasilitator dalam
pembelajaran dan sumber keteladanan dalam pengembangan kepribadian peserta
didik. Pada hakekatnya pendidikan guru itu adalah pembentukan kepribadian
disamping penguasaan materi ajar. Sebagai akibat dari hal itu semua, guru-guru
yang dihasilkan oleh LPTK tidak terkait dengan kondisi kebutuhan lapangan baik
kuantitas, kualitas, maupun kesepadannya dengan kebutuhan nyata. J. Peran PGRI
Dalam Upaya Meningkatkan Kualitas Guru
Sebagai suatu organisasi profesi guru yang
memiliki anggota lebih dari dua juta, PGRI secara moral mempunyai tanggung
jawab untuk mendorong dan memberikan agar para guru bisa melaksanakan kegiatan
penelitian, memperbanyak pertemuan-pertemuan ilmiah, menerbitkan
pedoman-pedoman penelitian yang dapat cepat dicerna guru, menerbitkan
jurnal-jurnal sebagai media komunikasi ilmiah para anggota, dan melaksanakan
lomba
penelitian atau karya tulis yang lain.
Untuk itu, kiranya PGRI perlu lebih meningkatkan kualitas tubuhnya sendiri.
BAB
III PENUTUP
A. Kesimpulan
Untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional yakni dengan menciptakan guru yang profesional dalam upaya peningkatan
mutu dan kualitas guru, sehingga masalah pendidikan di Indonesia dapat
terselesaikan dengan baik, maka dibutuhkan peran serta dan keterlibatan
langsung dari guru itu sendiri dan pemerintah. Kenyataan menunjukkan bahwa
masih sebagian besar guru underqualified, tingkat penguasaan bahan ajar dan
keterampilan dalam menggunakan metode pembelajaran yang inovatif masih kurang.
Untuk itu perlu upaya peningkatan kualitas guru melalui berbagai cara antara
lain : penentuan standar kompetensi, uji kompetensi dan sertifikasi guru,
penilaian kinerja guru, penataran /pelatihan guru, peningkatan kesejahteraan
dan profesionalisme guru, studi lanjut, peningkatan kualitas LPTK penghasil
guru, dan lain-lain.
B. Saran
a) Sebagai tenaga pendidik, guru hendaknya
lebih termotivasi untuk memberdayakan diri, mengembangkan profesionalitas diri
dan memutakhirkan pengetahuan mereka secara terus menerus- menerus dan berkelanjutan.
b) Para guru hendaknya meningkatkan
keterampilan mereka dalam hal penulisan karya ilmiah dan melakukan
penelitian-penelitian kependidikan.
c) Para guru hendaknya lebih rajin
mengikuti kegiatan-kegiatan atau pertemuan-pertemuan kesejawatan untuk mengembangkan
profesi.
d) PGRI, sebagai organisasi profesi guru
hendaknya lebih intens menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk
meningkatkan mutu, professional, dan kualitas guru.
e) Pemerintah hendaknya lebih
memperhatikan nasib guru, dari segi ekonomi dengan memberikan upah atau gaji
yang layak dan memadai. Dan mengambil kebijakan-kebijakan relevan, guna
mendukung kemajuan pendidikan nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar