JAKARTA - Para guru mata pelajaran
(mapel) teknologi informasi dan komunikasi (TIK) resah. Mereka menolak
keputusan Kemendikbud menghapus mapel tersebut.
Mereka
tetap menuntut supaya TIK dijadikan mapel. Data terkini ada 33.818 guru TIK
yang terdaftar di data pokok pendidikan (dapodik). Pemerintah menyarankan TIK
dimasukkan dalam muatan lokal (mulok).
Direktur
Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Bambang Winarji menuturkan,
kedudukan guru TIK diatur dalam Permendikbud 45/2015.
’’Guru
TIK dapat membimbing siswa, memfasilitas tenaga kependidikan maupun guru,’’
katanya usai membuka Rembuk Nasional Guru TIK di Jakarta, seperti diberitakan
Jawa Pos.
Bambang
menjelaskan beban guru TIK sama dengan guru bimbingan konseling (BK). Yakni
untuk bisa memenuhi beban kerja, guru TIK wajib membimbing minimal 150 siswa.
Ketentuan
ini baik untuk kurikulum berbasis KTSP (Kurikulum Tingkat satuan Pendidikan)
maupun K13 (Kurikulum 2013).
Tetapi
Bambang menegaskan TIK juga bisa dimasukkan di dalam pembelajaran. Yakni di
dalam mulok.
Dia
menjelaskan ketika TIK dijadikan mulok, maka guru TIK sudah tidak dibebani
dengan bimbingan kepada 150 siswa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar